Reportase Webinar Paliatif Seri 11: Pengembangan Perawatan Paliatif di Rumah Sakit

Reportase Kegiatan

PKMK – Yogya. Alumni angkatan 80 Fakultas Kedokteran UGM bekerjasama dengan Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito, dan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK – KMK UGM menyelenggarakan webinar Perawatan Paliatif tahap 5 seri 11 yang berjudul “Pengembangan Perawatan Paliatif di Rumah Sakit” pada Sabtu (17/12/2022). Webinar ini diadakan secara hybrid, yakni daring melalui Zoom Meeting dan luring di Auditorium Rumah Sakit Akademik UGM. Dalam webinar seri 11 ini, telah dibahas mengenai tahapan membangun layanan paliatif di rumah sakit; model perawatan paliatif di rumah sakit; serta perawatan paliatif dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan dimoderatori oleh Dr. dr. Darwito, SH., Sp.B(K)Onk.


Tahapan Membangun Layanan Paliatif di Rumah Sakit

Pada sesi pertama, Dr. dr. Gatot N. A. W., Sp.OG, Subsp.Onk, M.Kes, DMAS membagikan pengalamannya dalam membangun layanan paliatif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung. Menurut Gatot, ada 6 tahap yang harus dilakukan, yaitu: 1) Mengetahui kondisi sarana, prasarana, sumber daya manusia (SDM), dan pasien paliatif di rumah sakit; 2) Membentuk tim paliatif; 3) Sosialisasi alur pelayanan paliatif di rawat inap, rawat jalan, dan home care; 4) Melakukan pendidikan dan pelatihan paliatif; 5) Menerapkan kolaborasi interprofesional; serta 6) Melakukan pencatatan, monitoring, dan evaluasi.

Pada tahap pertama, rumah sakit harus memiliki sarana dan prasarana inti berupa klinik rawat jalan dan ruang rawat inap, serta berbagai sarana lainnya sesuai kemampuan rumah sakit. Yang tak kalah penting untuk dikembangkan adalah layanan home care, karena layanan paliatif akan “percuma” tanpa adanya home care. Rumah sakit juga perlu memiliki SDM yang mumpuni yakni dokter, perawat, apoteker, psikolog, rohaniawan, dan terapis. Selanjutnya pada tahap kedua, pihak rumah sakit perlu melakukan pendekatan ke pemerintah daerah agar terlibat dalam pembentukan SK Tim Paliatif demi terwujudnya kolaborasi dengan Puskesmas dan pihak swasta untuk menyediakan layanan paliatif yang optimal. Setelah tim paliatif terbentuk, dibuat panduan dan standar prosedur operasional (SPO) untuk tenaga kesehatan, dan dilanjutkan dengan mensosialisasikan alur penanganan pasien paliatif di rawat inap, rawat jalan, dan home care. Tahap selanjutnya, dilakukan pendidikan dan pelatihan paliatif untuk tenaga kesehatan berupa in house training, ToT paliatif Kemenkes, serta simposium dan workshop yang melibatkan RS jejaring, Puskesmas, dan pemerintah daerah. Langkah selanjutnya adalah menerapkan kolaborasi inter/antar departemen dan lembaga pemerintah/swasta untuk meningkatkan kualitas layanan paliatif dan keselamatan pasien. Dan tahap terakhir, pencatatan, monitoring dan evaluasi layanan paliatif sangat penting untuk merencanakan program paliatif yang lebih baik ke depannya.


Developing Model of Palliative Care in Hospital Setting

Di sesi kedua, Dr. dr. Maria A. Witjaksono, MPALLC menjelaskan mengenai model perawatan paliatif di rumah sakit. World Health Organization (WHO) telah merekomendasikan integrasi perawatan paliatif dalam sistem kesehatan nasional, terutama di negara-negara berkembang yang memiliki banyak pasien dalam kondisi terminal, termasuk di Indonesia. Model perawatan paliatif dapat dikelompokkan berdasarkan sejauh mana integrasi layanan paliatif dalam sistem kesehatan, yang terdiri dari model linkage, dimana perawatan paliatif diberikan apabila ada rujukan; model coordination, dimana terdapat kriteria penentu untuk pasien yang membutuhkan perawatan paliatif; serta model full integration, dimana perawatan paliatif sudah dilibatkan sejak pasien didiagnosis dengan penyakit yang mengancam jiwa. Selain itu, model perawatan paliatif juga dapat dikelompokkan berdasarkan konsepnya, yakni time-basedprovider-basedissue-based, dan system-based. Model perawatan paliatif selanjutnya adalah clinical model, yang berorientasi pada proses klinik dan struktur klinik; dan model terakhir adalah administration, research, and education model.

Menurut Maria, apapun model layanan paliatif yang dipilih, perawatan paliatif yang diberikan harus direncanakan sebaik mungkin dengan mempertimbangkan kemampuan rumah sakit. Perawatan paliatif harus dibuat sedemikian rupa untuk mengurangi penderitaan pasien dan mengurangi beban keluarga, dan hal ini merupakan kewajiban seluruh tenaga kesehatan baik di rumah sakit, maupun di layanan primer. Sebagai penutup, Maria menegaskan bahwa perawatan paliatif bukan hanya untuk membantu pasien agar meninggal dengan baik, tetapi juga membantu pasien untuk hidup dengan baik menjelang kematiannya.


Perawatan Paliatif dan JKN

Pada sesi terakhir, dr. Endang Suparniati, M.Kes menjelaskan tentang pembiayaan perawatan paliatif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini belum ada aturan yang secara eksplisit menyebutkan mengenai pembiayaan perawatan paliatif dalam JKN, namun terdapat aturan-aturan yang bisa memayungi perawatan paliatif baik di rawat jalan maupun rawat inap. Peraturan tersebut di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 3, pasal 19, dan pasal 22. Selain itu, perawatan paliatif juga dapat masuk ke dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 48 ayat (1) dan (10), serta pasal 56 ayat (1). Terkait pembiayaan paliatif dalam BPJS, PMK Nomor 26 Tahun 2021 tentang Indonesian Case Based Groups (INA-CBG) telah mencakup aturan koding untuk palliative care, yaitu kode Z51.5. Namun kode Z51.5 hanya digunakan jika dokter secara spesifik menuliskan diagnosis perawatan paliatif.

Pemberian obat untuk pasien paliatif juga telah diatur dalam KMK Nomor HK.01.07/MENKES/6485/2021 tentang Formularium Nasional. Berdasarkan aturan tersebut, obat diberikan sesuai kebutuhan medis dengan mengacu kepada formularium nasional. Bila obat yang dibutuhkan ternyata tidak ada dalam fornas, maka obat bisa diberikan dengan persetujuan direktur. Pada kesimpulannya, perawatan paliatif dapat dijamin oleh JKN, kecuali layanan home care yang sampai saat ini masih belum memiliki aturan yang menjaminnya.

Reporter: Salwa Kamilia Cahyaning Hidayat, S.Gz


Materi Kegiatan silakan klik DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *