Webinar Series 5: Prinsip Tata Laksana Gejala Dalam Perawatan Paliatif

Agenda Berlalu Webinar Series Webinar Tahap 3

TERM OF REFERENCE
WEBINAR SERIES PERAWATAN PALIATIF
RS AKADEMIK UGM, RSUP DR. SARDJITO, PKMK FKKMK UGM, ALUMNI FK UGM ANGKATAN 80

TAHAP 3: TATA LAKSANA DALAM PERAWATAN PALIATIF

Prinsip Tata Laksana Gejala Dalam Perawatan Paliatif

Sabtu, 16 Juli 2022


Latar Belakang

Angka harapan hidup di Indonesia meningkat dengan layanan kesehatan yang lebih baik. Namun hal ini menyebabkan peningkatan jumlah pasien dengan penyakit tidak menular yang bersifat kronis dan tidak dapat disembuhkan seperti kanker, gagal organ dan penyakit degenerative.  Prevalensi penyakit kanker misalnya, telah meningkat di Indonesia, dari 1.4% o di tahun 2012 menjadi 1.79% o in 2018.   Permasalhan penyakit kanker di Indonesia makin bertambah, karena sebagian besar ditemukan dalam stadium lanjut.  Data dari RS Kanker Dharmais menunjukkan  63% kanker berada dalam stadium paliatif, yang memerlukan pengobatan yang bertujuan untuk memperpanjang harapan hidup, bukan menyembuhkan.  Sebagian besar pasien kanker akan masuk dalam stadium terminal, yaitu suatu periode progresifitas penyakit yang tidak dapat dihentikan dengan modalitas apapun, dan membawa kepada kematian. Di Indonesia kanker merupakan penyebab kematian ke-4 setelah stroke, hipertensi, dan diabetes

Seperti di negara- negara dengan pendapatan rendah dan menegah lainnya, penyakit tidak menular menimbulkan beban bagi negara. Di Indonesia, penyakit kanker memberikan beban pembiayaan yang sangat besar bagi pemerintah dan masyarakat. Data Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014 menunjukkan pengeluaran dana untuk pasien kanker sebesar 2,5 trilliun rupiah dan merupakan terbanyak ke-3 setelah penyakit jantung dan gagal ginjal

Penyakit  kronis, menimbulkan gejala fisik, gangguan psikologis, kesulitan sosial, dan masalah spiritual yang berat selama menjalani pengobatan sehingga memberikan dampak negatif terhadap kualitas hidup, biaya pengobatan dan bahkan harapan hidup. Menurut Lamont dkk Pasien memerlukan tatalaksana yang tidak bersifat disease-centered, namun  yang berdasar prinsip patient’s-centered dan layanan yang bersifat patient and family-centered care

Tata laksana pasien stadium terminal adalah salah satu indikator kualitas layanan pasien pdengan penyakit kronis seperti kanker. Namun stadium terminal sering tidak terdiagnosis, sehingga  tidak mendapat tatalaksana sebagaimana mestinya. Sebaliknya, mendapatkan intervensi yang dirancang untuk mencapai kesembuhan.  Tindakan medis standar atau pengobatan agresif, pada pasien stadium terminal bisa bersifat iatrogenic dan akan menjadi  sia-sia dan tidak efisien. Tata laksana stadium terminal yang adekuat berfokus pada kualitas sisa hidup, kenyamanan, dan penghindaran tindakan sia-sia atau intervensi invasif yang menghalangi kematian yang tenang, damai, dan bermartabat.

Apa yang dimaksud dengan Perawatan Paliatif?

Perawatan paliatif adalah suatu pendekatan yang ditujukan bagi pasien dnegan penyakit yang dpat mengancam jiwa yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas hidup pasien dan keluarganya yang mengalami masalah yang berhubungan dengan penyakit yang dapat mengancam jiwa melalui pencegahan dan mengurangi penderitaan melalui deteksi dini dan asesmen yang seksama serta pengobatan nyeri dan masalah lain baik fisik, psikologis, dan spiritual (WHO, 2002).  Perawatan paliatif dilakukan oleh tim multidisiplin yang bekerja secara interdisiplin untuk mencapai tujuan tatalaksana yang ditentukan bersama .

Integrasi perawatan paliatif pada penyakit yang dapat mengancam jiwa misalnya di bidang onkologi memberikan banyak manfaat bukan hanya bagi pasien tetapi bagi keluarga dan layanan kesehatan, termasuk dalam hal pembiayaan. Namun di Indonesia sampai saat ini belum berjalan dengan baik.  Pada tahun 2018, Program Improving Access to Cancer Clinical Trial (ImPACT) melaporkan bahwa dari pasien yang memerlukan perawatan paliatif di Indonesia, baru 1% yang mendapatkan layanan.

Pengembangan layanan kesehatan yang komprehensif memerlukan tidak hanya pengobatan yang bersifat kuratif tetapi juga perawatan paliatif.  Perawatan paliatif di Indonesia ditujukan terutama bagi pasien stadium terminal, yang diatur melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 812/Menkes/SK/VII/2007.  SK tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit yang belum dapat disembuhkan, selain dengan perawatan kuratif dan rehabilitatif juga diperlukan perawatan paliatif.

Disamping mendapatkan tatalaksana konvensional untuk mencapai tujuan pengobatan, pasien dengan penyakit yang memiliki harapan hidup terbatas harus mendapatkan kesempatan memperoleh perawatan paliatif yang berkualitas sepanjang perjalanan penyakit untuk meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi beban keluarga serta mencapai efisiensi layanan kesehatan.  Pengembangan perawatan paliatif memerlukan kebijakan pemerintah,  tenaga kesehatan yang memiliki pengetahuan serta ketrampilan tentang perawatan paliatif, masyarakat yang sadar akan kebutuhan dan terlibat dalam perawatan paliatif serta  ketersediaan obat-obat yang diperlukan.

Kebijakan pemerintah, dukungan telemedicine dan pendanaan yang tepat,  pengembangan RS Akademik sebagai puasat layanan dan pendidikan paliatif, penelitian, pendidikan professional paliatif, serta prinsip-prinsip dasar perawatan paliatif akan menjadi dasar implementasi perawatan paliatif di semua jenjang layanan kesehatan. Dengan memperhatikan budaya setempat sehingga dapat diterima masyarakat dan mampu menopang tercapainya layanan kesehatan yang efektif dan efisien.  Aspek-aspek di atas telah dibahas dalam webinar 1 dan 2

Etika, dan hukum dalam perawatan paliatif, tim multidisiplin dan komunikasi adalah aspek yang sangat diperlukan dalam memberikan layanan paliatif. Aspek aspek tersebut telah dibahas dalam webinar 3 dan 4.

Webinar 5 Tentang “Prinsip Tata Laksana Gejala Dalam Perawatan Paliatif

Gejala fisik selain muncul karena penyakit utama atau penyakit peserta, pada umumnya diikuti atau dicetuskan atau diperberat oleh atau menimbulkan gangguan  psikologis, kesulitan social atau masalah spiritual.  Karena itu diperlukan  bahasan  tentang tata laksana gejala yang meliputi comprehensive assessment, prinsip tata laksana gejala dan kedaruratan dalam perawatan paliatif

Tujuan Webinar

Tujuan Umum:

Memberikan pengetahuan tentang prinsip tatlaksana gejala dalam perawatan paliatif dan pemberian asuhan keperawatan

Tujuan Khusus:

  1. Memahami tentang 4 aspek penilaian yang diperlukan dalam perawatan paliatif
  2. Memahami prinsip tatalaksana gejala fisik dalam perawatan paliatif
  3. Memahami tatalaksana kedaruran dalam perawtan paliatif

Agenda

Moderator: Dr. dr. Maria A. Witjaksono, MPALLC

Waktu Acara / Topik Narasumber / Penanggungjawab
07.45 – 08.00 Broadcasting pra webinar dan Pembukaan
08:00 – 08:15 Pengantar dan rangkuman webinar tahap 2 dr. Ronny Roekmito, M.Kes
08:15 – 09.55 Sesi 1: Comprehensive assessment dr. Susi Ernawati, PG Dipl.Pal (ECU)


Materi VIDEO
08.55 – 09.15 Diskusi tanya jawab sesi 1 Moderator
09.15 – 09.55 Sesi 2: Tata lakasana gejala fisik dalam perawatan paliatif dr. Rudi Putranto, SpPD,(K).Psi


VIDEO
09.55 – 10.15 Diskusi tanya jawab sesi 2 Moderator
10.15 – 10.55 Sesi 3: Kedaruratan dalam perawatan Paliatif dr. Noor Asyiqah Sofia, MSc, SpPD-KPsi


Materi VIDEO
10.55 – 11.15 Diskusi dan Tanya-Jawab sesi 3 Moderator
11.15 – 11.25 Informasi ujian online dr. Endang Suparniati, M.Kes
11.25 – 11.35 Tanya jawab tentang ujian online
11.35 – 11.55 Closing Remark Prof. dr. Laksono Trisnantoro,MSc, Ph.D
11.55 – 12.00 Penutup MC

REPORTASE

Reportase Kegiatan Silahkan klik DISINI

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *