Yogyakarta 14 Mei 2022. Alumni angkatan 80 FK UGM bekerjasama dengan Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM dan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK – KMK UGM menyelenggarakan webinar Perawatan Paliatif tahap 2 seri 3 dengan tema “Hukum, Etika, Multidisiplin Tim dan Komunikasi dalam Perawatan Palitif “pada Sabtu (14/5/2022). Mengusung tujuan untuk memberikan pengetahuan tentang etika dan hukum, peran profesional dalam kerjasama antar tim dan dalam tim, dan komunikasi efektif dalam perawatan paliatif. Webinar ini dimoderatori oleh Dr. dr. Maria. A. Witjaksono, MPALLC.
Etika dan Hukum dalam Perawatan Paliatif

Darwito menyampaikan bahwa etika dan hukum dalam pelayanan paliatif akan dan harus terus berkembang. Diperlukan keterlibatan dari berbagai pihak untuk mengawal kedua hal tersebut.
Perkembangan nilai – nilai etika dalam ilmu kedokteran akan mempengaruhi apa saja hal – hal yang harus dilakukan oleh dokter untuk menjaga martabat profesionalitasnya sehingga dapat mempertahankan kepercayaan pasien atau masyarakat. Di bawah naungan IDI, etika kedokteran dilindungi dan dijaga pelaksanaannya. Nilai dasar etika profesi kedokteran yang pertama adalah altruisme, atau mengedepankan kepentingan orang lain. Nilai lainnya adalah responsibilitas, idealisme, akuntabilitas, integritas ilmiah dan integritas sosial. Semua nilai ini harus dijalankan jika profesi kedokteran mau dihargai. Dalam perawatan paliatif diupayakan untuk memaksimalkan sumber daya dalam menangani pasien. Tentu dalam pelaksanaannya seorang dokter harus dapat memilah hal baik dan buruk dengan hati – hati, dijalankan dengan prinsip ilmiah, dan akuntabel.
Dari segi hukum, negara Indonesia dengan asas Pancasila yang berada di tengah dua polaritas liberal dan sosialis, menjadi dasar bagi bagaimana seorang dokter membawa diri. Hal ini menjadikan perawatan paliatif mudah diterima masyarakat Indonesia. Sesuai sila pertama Pancasila, bahwa hidup dan mati berada di tangan Tuhan. Indonesia yang juga merupakan negara hukum, menjalankan kehidupan bernegaranya berlandaskan hukum atau segala sistem peraturan yang berlaku. Namun, justru tantangan hadir untuk dunia paliatif dimana masih sedikit produk hukum yang dapat digunakan menjadi dasar perawatannya. Darwito mengajak forum supaya jika melihat suatu permasalahan tapi belum ditemukan hukumnya, maka dapat secara aktif membahas, mencari tahu menafsirkan dan menyusun produk hukum sesuai kebutuhan, situasi dan kondisi. Tidak mudah selalu memahami peraturan perundang – undangan.
Salah satu kasus tentang hukum dalam paliatif adalah prosedur DNR. Prosedur tersebut dapat disebut seperti perintah untuk membatalkan upaya penyelamatan pasien. Pertanyaan kemudian muncul, apakah hal tersebut bisa dikategorikan sebagai “euthanasia pasif”?. Masih terdapat gap yang perlu dijelaksan lebih lanjut. Masih terdapat banyak contoh lainnya yang menunjukkan bahwa banyak problematika dalam perawatan paliatif yang belum memiliki payung hukum, sehingga menjadi pekerjaan rumah bersama untuk mencari solusinya.
Pendekatan Interdisiplin dalam Perawatan Paliatif oleh Tim Multidisiplin

Nuhonni mengemukakan, dalam memberikan pelayanan dalam perawatan paliatif sangat dibutuhkan kerjasama atau kolaborasi untuk memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi, terspesialisasi berbasis pasien. Seorang pasien dapat memiliki masalah medis dan psikososial yang beragam dan rumit, sehingga diperlukan pengkajian masalah yang komprehensif serta melibatkan interaksi multidisiplin. Interaksi tersebut harus dilaksanakan dengan koordinasi dan toleransi, tentu diikuti dengan ketersinambungan, akhirnya hasil perawatan diharapkan menjadi efisien dan efektif.
Perawatan paliatif bukan monopoli dunia kesehatan. Terdapat banyak komponen yang terlibat, seperti relawan dan masyarakat yang peduli. Namun, ketika perawatan paliatif dikerjakan oleh relawan atau kader yang berasal dari masyarakat, ketersinambungan perawatan tidak terjadi. Tidak terdapat rekam medis yang tersimpan di puskesmas, riwayat pelayanan, dan riwayat pengobatan pun tidak dapat diakses. Padahal tujuan perawatan seorang pasien paliatif bersifat dinamis sehingga harus direncanakan dan didiskusikan dengan baik oleh berbagai pihak yang terlibat.
Interkolaborasi ini perlu untuk dimunculkan sebagai pengenalan dalam dunia pendidikan, agar para peserta didik telah terbiasa sebelum terjun ke masyarakat. Pendidikan yang perlu ditekankan adalah kerja sama tim dan pembagian tanggung jawab utamanya dalam pelayanan paliatif.
Perawatan Paliatif dalam Pendekatan Multidisiplin pada Tatalaksana di Bidang Onkologi

Dulu, profesi dokter hanya dituntut untuk dapat mengobati pasien. Namun sekarang terdapat konsep baru, yakni perawatan paliatif. Perawatan paliatif adalah pendekatan yang meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarganya, sebagai bagian dari pencegahan dan penanggulangan penderitaan. Perawatan paliatif tidak hanya hadir saat akhir masa hidup seseorang, tapi juga di awal manajemen pasien. Tentunya dalam masuk ke manajemen pasien harus mempertimbangkan momen atau waktu yang tepat.
Hal ini menjadi tantangan, karena pertumbuhan angka kasus kanker baru di Indonesia terus meningkat sedangkan kemampuan sumber dayanya masih terbatas. Manajemen kanker sendiri sudah banyak berkembang, bahkan mampu memperpanjang masa hidup seseorang hingga 30 bulan secara statistik. Namun sekali pasien mengalami perburukan kondisi, yang digambarkan perjalanan kekambuhan penyakit pasien kanker non-terminal seperti yoyo, tapi pada pasien terminal akan terus menurun secara drastis.
Hasil penelitian terkini, menyebutkan bahwa kombinasi antara pelayanan paliatif dengan pelayanan onkologi terbukti meningkatkan kualitas hidup dan kontrol gejala. Selain itu, tim perawatan paliatif interdisiplin menunjukkan hasil yang lebih baik berkaitan dengan temuan positif. Sejumlah kelebihan dari perawatan paliatif terutama dalam manajemen kasus kanker, perlu lebih ditonjolkan dan disebar luaskan. Stigma yang hadir di masyarakat bahwa perawatan paliatif identik dengan akhir masa kehidupan, harus segera diluruskan. Hal ini menjadi tanggung jawab pendidik pula untuk dapat menerapkan konsep perawatan paliatif sejak dini di bangku kuliah.
Prof Aru menambahkan, bahwa meski saat ini proses pelayanan kesehatan masih dalam tahap multidisiplin di mana masing – masing bidang berjalan sendiri, maka saat ini harus mulai bergerak ke interdisiplin yakni sejak awal penanganan pasien sudah bekerja bersama.
Komunikasi Terapeutik

Dalam perawatan paliatif, dimana tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas hidup pasien, diperlukan identifikasi terlebih dahulu siapa yang membutuhkan perawatan tersebut. Perawatan paliatif ditujukan kepada pasien yang penyakitknya tidak responsif lagi dengan pengobatan kuratif (imunokompremais, anemia aplastic, gagal ginjal, penyakit paru, saraf, dan gagal jantung), kanker yang tidak dapat disembuhkan, kondisi terminal/ akhir kehidupan, dan pasien-keluarga sampai dengan fase duka cita.
Perawatan paliatif dapat diberikan oleh siapa saja, bahkan seorang caregiver terlatih. Bentuk komunikasi dalam perawatan paliatif yakni mendengarkan, membesarkan hati, menghibur, meringankan, dan mendekatkan kepada Tuhan. Prinsip komunikasi efektif adalah guna (apapun yang disampaikan berguna bagi pasien), gampang diterima, dan gembirakan pasien. Komunikasi yang berpusat pada kebutuhan pasien akan membantu terapi, tentu dengan mengedepankan prinsip do no harm dan non-maleficence.
Pasien yang menjalani perawatan paliatif sering merupakan golongan lanjut usia. Teknik berkomunikasi perlu diterapkan cukup berbeda, seperti; menunjukkan hormat dan keprihatinan, memastikan bahwa pasien didengar dan dipahami, menghindari ageism, dan mengenal kultur dan budaya. Tentu terdapat hambatan yang hadir, antara lain; apabila pasien memiliki defisit sensorik (misalkan fungsi pendengan menurun), pasien demensia, dan pasien yang ditemani orang ketiga (rentan tidak tersampaikan informasi atau perbedaan informasi antar sumber). Hambatan tersebut dapat diatasi dengan kreativitas tenaga kesehatan. Reporter: dr. Alif Indiralarasati (PKMK UGM)
Materi dan Video Rekaman Kegiatan silakan KLIK DISINI (akses di Tabel Kegiatan)
1 thought on “Reportase Webinar Paliatif Seri 3: Hukum, Etika, Multidisiplin Tim dan Komunikasi dalam Perawatan Palitif”